Selasa, 17/06/2025 bertempat di Aula Kantor Desa Darubiah, Pemerintah Desa Darubiah melaksanakan Musyawarah Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2026. kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Darubiah, Ketua BPD Desa Darubiahbeserta Anggota, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun, RT dan RW beserta Perangkat Desa.
Kriteria Tim Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.